Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2017
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Membuka PDF…