Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2021
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan:
Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Nota Kesepahaman dan/atau PKS yang telah disepakati sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.824 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id
Membuka PDF…