Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Proses pelaksanaan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan izin pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
Permohonan izin pelaksanaan penjualan harta peninggalan yang tidak terurus wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
Pendanaan perjalanan dinas yang timbul berhubungan dengan tugas pemrosesan izin pelaksanaan penjualan budel dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Membuka PDF…