1.Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Poltekip adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan.
2.Statuta Poltekip yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekip yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur www.peraturan.go.id 2017, No.1671 operasional di Poltekip.
3.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (disamakan dengan definisi dalam Permen Poltekim)
4.Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kurikulum Poltekip yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
6.Program Studi yang selanjutnya disebut Prodi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
7.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
8.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.peraturan.go.id 2017, No.1671
9.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM Hukum dan HAM adalah Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum dan HAM.
10.Sivitas Akademika Poltekip yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan Taruna di lingkungan Poltekip.
11.Dewan Penyantun adalah Dewan Penyantun Poltekip.
12.Senat adalah Senat Poltekip.
13.Direktur adalah Direktur Poltekip.
14.Wadir adalah Wakil Direktur Poltekip.
15.Dosen adalah tenaga pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekip.
17.Taruna adalah sebutan mahasiswa pada Poltekip.
18.Pakaian Dinas adalah Pakaian yang digunakan oleh pegawai dan Taruna dalam melaksanakan tugas kedinasan.
19.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan pegawai dan Taruna dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
20.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan pegawai dan Taruna dalam upacara wisuda dan upacara lainnya.
21.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan pegawai dan Taruna dalam melaksanakan kegiatan lapangan.
22.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang digunakan Taruna dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya. www.peraturan.go.id 2017, No.1671
23.Pakaian Dinas Pesiar yang selanjutnya disingkat PDP adalah Pakaian Dinas yang digunakan Taruna pada saat melaksanakan pesiar.
24.Pakaian Dinas Pesiar Malam yang selanjutnya disingkat PDPM adalah Pakaian Dinas yang digunakan Taruna pada saat melaksanakan pesiar malam.
25.Pakaian Dinas Olah Raga yang selanjutnya disingkat PDO adalah Pakaian Dinas yang digunakan Taruna pada saat melaksanakan kegiatan olah raga.
26.Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian Dinas yang menunjukan identitas pemakainya.