Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)