1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
4.Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2022, No.1254
6.Penilaian adalah proses pengumpulan data dan/atau pengumpulan informasi secara sistematis tentang suatu atribut, orang, atau objek baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang mencakup kegiatan pengolahan dan pendokumentasian.
7.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan karier jabatan.
9.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
11.Pejabat Penilai Kinerja yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
12.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Keamanan Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit.
13.Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
14.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
15.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16.Standar Kompetensi Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
17.Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada www.peraturan.go.id 2022, No.1254 setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
18.Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
19.Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20.Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
21.Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional untuk mendapatkan penilaian kualitas Hasil Kerja.
23.Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana.
24.Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
25.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
26.Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
27.Kantor Wilayah adalah kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
28.Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
29.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
30.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan asasi manusia.
31.Hari adalah hari kerja.