Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2013
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1054 2
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen Penanggulangan Kebakaran merupakan pedoman bagi pegawai untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Maksud dan tujuan Manajemen Penanggulangan Kebakaran meliputi:
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Manajemen Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di unit kerja masing- masing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1054 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…