Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan; Mengingat : 1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan- Perkumpulan Berbadan Hukum;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Yayasan dan Perkumpulan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ini merupakan Yayasan dan Perkumpulan yang berstatus badan hukum.
BAB II
Pemblokiran Akses Yayasan dapat diajukan oleh:
Pemblokiran Akses Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses Yayasan.
Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Permohonan Pemblokiran Akses Perkumpulan dapat diajukan oleh:
Pemblokiran Akses Perkumpulan dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses Perkumpulan.
Membuka PDF…