Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2020
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Perhitungan kebutuhan JFKK meliputi kegiatan sebagai berikut:
BAB IV
Pengusulan kebutuhan pada unit kerja dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Pedoman perhitungan kebutuhan JFKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.1349 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349 2020, No.1349
Membuka PDF…