Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan; Mengingat : 1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan- Perkumpulan Berbadan Hukum;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan.
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik.
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Format Pengajuan Nama Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.peraturan.go.id 2016, No.115
BAB III
Membuka PDF…