Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2017, No.514 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.514 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.514 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA JASA HUKUM NOTARIS UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. BIAYA JASA HUKUM NOTARIS UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH A. Biaya jasa hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: NO JENIS KEGIATAN SATUAN BESARAN
Membuka PDF…