Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Komisi Banding Paten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Anggota Komisi Banding diberhentikan sementara dari keanggotaan Komisi Banding apabila terlibat suatu perkara pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap Permohonan Banding.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding mempunyai wewenang antara lain:
Membuka PDF…