Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
BAB II
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)