Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi 2022, No.15 Manusia tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kebijakan Publik yang berasal dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk:
Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan:
Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyepakati untuk dibentuk Kebijakan Publik, Unit Kerja Pemangku Kepentingan mengajukan konsep rancangan 2022, No.15 Kebijakan Publik kepada Badan.
Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkolaborasi dengan Badan melakukan:
Membuka PDF…