1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
4.Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
8.Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah. www.peraturan.go.id 2023, No.87
9.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10.Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual adalah kegiatan yang dilakukan Analis Kekayaan Intelektual yang meliputi perencanaan layanan kekayaan intelektual, pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual, pemberdayaan kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, evaluasi dan pemantuan layanan kekayaan intelektual, dan rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
11.Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
12.Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
13.Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkat keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
14.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15.Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
16.Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
17.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
19.Hari adalah hari kerja.