DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…