Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Tugas dan fungsi Pusat JDIH dan Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
BAB IV
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1163 7
BAB V
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.08 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…