Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2016
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi:
BAB III
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan secara:
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
Direktur Jenderal menetapkan pedoman pelaksanaan penyelidikan Intelijen Keimigrasian.
BAB IV
Membuka PDF…