Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2020
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Teks18PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim Penilai JFKK merupakan tim penilai untuk Angka Kredit bagi Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Kurator Keperdataan Ahli Utama. 2020, No. 1350
BAB III
Penilaian Angka Kredit JFKK dilaksanakan sebagai berikut:
Tata cara penilaian Angka Kredit JFKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui tahapan:
Membuka PDF…