Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2014
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hasil penyusunan target PNBP Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai dasar dalam penyusunan rencana penerimaanPNBP Pelayanan Jasa Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun anggaran berikutnya.
BAB III
Tata cara permohonan dan pembayaran Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dicatat dalam aplikasi pelaporan PNBP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan disampaikan kepada seluruh Kantor Wilayah.
BAB IV
Membuka PDF…