Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2170 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERPADU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIIDKAN DAN PELATIHAN TERPADU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT
a.peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air;
b.peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya; dan
c.peningkatan dengan semangat kerjasama dan tanggungjawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya. Dasar pemikiran kebijaksanaan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No.2170
a.pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil;
b.pendidikan dan pelatihan mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil; dan
c.sistem pendidikan dan pelatihan meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan diarahkan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf. Pendidikan dan pelatihan meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seorang aparatur negara yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang penegakan hukum harus mempunyai integritas dan menjadi individu yang berkualitas. Penanganan permasalahan hukum yang timbul harus didasarkan pada asas rasionalitas agar ditemukan penyelesaian yang terbaik. Terutama apabila kasus-kasus atau permasalahan yang ditangani adalah yang berkaitan dengan anak-anak, baik karena mengalami kekerasan secara fisik maupun seks, semakin menimbulkan pemikiran bahwa harus ada upaya-upaya penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan agar hak-haknya dapat tetap terlindungi. Melihat kenyataan pada saat ini bahwa masih banyaknya kasus- kasus yang melibatkan anak-anak, maka dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, aparatur negara yang terkait dengan penanganan hukum yang melibatkan anak, seperti aparatur penegak hukum pada institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pekerja sosial, advokat/pengacara anak, dan aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), harus dibekali dengan kemampuan yang memadai, dengan cara peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai penanganan anak yang bermasalah dengan hukum. www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak akan kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatau tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Dalam rangka penerapan program diversi dan peradilan restoratif dalam penanganan Anak berhadapan dengan hukum, maka perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan secara terpadu bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dapat menciptakan persamaan persepsi, peningkatan keterampilan dalam penanganan dan pelayanan bagi anak berhadapan dengan hukum dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga /instansi yang terkait dengan penanganan anak berhadapan dengan hukum. Maka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tersebut kita perlu duduk bersama untuk memutuskan proses, strategi dan standarisasi pelaksanaan pelatihan dimaksud.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum: www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Memberikan acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Terpadu SPPA bagi aparatur penegak hukum dan instansi terkait.
b.Tujuan Khusus: Pedoman ini diharapkan: 1) memberikan acuan kepada perencana, penyelenggara dan pemantau pendidikan dan pelatihan dalam merencanakan, menyelenggarakan sampai mengevaluasi; 2) memberikan acuan dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan; 3) memberikan acuan dalam penetapan peserta, tenaga pelatihan dan fasilitas pelatihan; 4) memberikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan 5) memberikan acuan dalam evaluasi dan pelaporan pasca pendidikan dan pelatihan.
3.Sasaran Sasaran pedoman ini adalah sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian/lembaga penegak hukum dalam merencanakan, menyelenggarakan dan mengevaluasi pendidikan dan pelatihan. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
1.Kurikulum Kurikulum adalah perangkat mata diklat dan program diklat yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta dalam satu periode jenjang diklat. Struktur kurikulum Diklat terbagi dalam tiga Kelompok Mata Diklat yaitu:
a.Kelompok Mata Diklat Dasar Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan dasar yang perlu dimiliki oleh Peserta dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
b.Kelompok Mata Diklat Inti Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan utama sesuai dengan bidang diklat yang harus dimiliki oleh Peserta sehingga mampu melaksanakan kegiatan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kompetensinya.
c.Kelompok Mata Diklat Penunjang Mata Diklat yang bermuatan pengetahuan dan keterampilan yang harusdimiliki oleh Peserta sebagai penunjang dalam memperlancar pelaksanaan pekerjaan. Jumlah jam pelajaran dalam penyelenggaraan diklat SPPA ini paling singkat 120 jam. Dalam penyelenggaraannya, materi dapat di tambah kedalam kelompok mata diklat penunjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
2.Materi Diklat Susunan Materi Diklat pada kurikulum Diklat SPPA ini adalah sebagai berikut: NO. MATA DIKLAT JP A. Kelompok Dasar
1.Orientasi Pelatihan 3 B. Kelompok Inti
1.Gambaran Umum Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak 6
2.Analisa Situasi Anak yang berhadapan dengan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak 5
3.Perkembangan Anak dan Delinkuensi 6
4.Hak Anak dan Prinsip Konvensi Hak Anak 4
5.Sensitivitas Gender dalam penanganan ABH 4
6.Membangun Sistem Perlindungan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum yang Terintegrasi 6
7.Instrumen Internasional terkait Anak Pelaku 5
8.Kerangka Hukum Nasional terkait Hak Anak Pelaku 5
9.Tugas, Fungsi dan Kebijakan Kementerian / Lembaga terkait ABH 6
10.Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif 5
11.Diversi dan Keadilan Restoratif dalam UU SPPA 6
12.Teknik Penggalian Informasi 6
13.Peran PK Bapas, Petugas LPAS, dan Petugas LPKA dalam melaksanakan Pendampingan dan Pembinaan 4 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Anak
14.Implementasi Keadilan Restoratif 6
15.Pencatatan dan Pelaporan 3
16.Acara Peradilan Pidana Anak 4
17.Pelaksanaan Putusan Hakim 3
18.Instrumen Internasional terkait Anak Korban dan Anak Saksi 5
19.Kerangka Hukum Nasional terkait Korban dan Saksi 5
20.Penanganan Anak Korban dan Anak Saksi 6
21.Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban dan Anak Saksi 5 C. Kelompok Penunjang
1.Latihan Kerja 12
2.Rencana Tindak Lanjut -
3.Pembulatan Hasil Diklat SPPA -
4.Pengarahan/jam Pimpinan 8
3.Silabus Silabus Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Aparatur Penegak Hukum dan Instansi Terkait dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagaimana tercantum di bawah ini. NO. SILABUS JP
1.Analisa Situasi Anak yang berhadapan dengan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak
a.Definisi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
b.Jenis tindak pidana yang umum dilakukan oleh Anak
c.Gambaran Anak pelaku
d.Gambaran sistim peradilan pidana anak sebagai pelaku 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170
e.Dampak proses peradilan bagi anak pelaku
f.Kendala yang dihadapi dalam penanganan anak pelaku
g.Jenis tindak pidana yang umum menimpa anak korban dan saksi
h.Gambaran tentang sistem peradilan pidana anak korban dan saksi
i.Kendala yang dihadapi dalam penanganan anak korban dan saksi dan rekomendasi penyelesaiannya
2.Perkembangan Anak dan Delinkuensi
a.Perkembangan anak (fisik, intelektual, spiritual, dan sosial emosional) - Tahap perkembangan usia anak ( dari usia 0-18 tahun) - Krisis perkembangan dan dampaknya terhadap anak
b.Delinkuensi - Definisi Delinkuensi - Kausa delinkuensi - Teori klasik - Teori neo klasik - Teori-teori yang berkaitan dengan faktor biologis; - Teori-teori yang berkaitan dengan faktor psikologis; - Teori control; - Containment theory; - Social bond theory; - Differential association; dan - Labelling
c.Peran keluarga - Tanggung jawab keluarga - Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan anak
d.Peran Lingkungan - Faktor lingkungan yang mempengaruhi perkembangan dan perilaku anak
e.Dampak psikologis Proses Peradilan bagi Anak - Pra persidangan - Persidangan, dan - Pasca persidangan 6
3.Hak Anak dan Prinsip Konvensi Hak Anak 4 www.peraturan.go.id 2016, No.2170
a.Hak – hak anak - Latar belakang historis konvensi hak anak - Hak-hak anak dalam konvensi hak anak (KHA) - Hak-hak anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak
b.Prinsip-prinsip dasar KHA
c.Pasal-pasal KHA dan UUPA yang berkaitan dengan ABH
d.Tanggung jawab pihak terkait dalam perlindungan anak
4.Sensitivitas Gender
a.Perbedaan istilah seks dan gender - Jenis kelamin / seks - Gender
b.Bentuk-bentuk ketidakadilan gender dalam masyarakat
c.Penanganan perkara ABH dengan mempertimbangkan gender 4
5.Membangun Sistem Perlindungan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum yang Terintegrasi
a.Tujuan Perlindungan Anak
b.Sistem Perlindungan Anak
c.Komponen sistem perlindungan ABH yang terintegrasi
d.Strategi penanganan ABH dengan pendektan sistem yang terintegrasi 6
6.Instrumen Internasional terkait Anak Pelaku
a.Beijing Rules
b.Juveniles Deprived of Their Liberty (JDL)
c.Tokyo Rules
d.Riyadh Guidelines 5
7.Kerangka Hukum Nasional terkait Hak Anak Pelaku
a.Hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus
b.Hak anak dalam proses peradilan - Hak anak dalam penyidikan - Kerahasiaan identitas - Hak anak dalam proses penuntutan - Hak anak untuk memperoleh bantuan hokum - Hak anak yang ditahan - Hak anak dalam persidangan 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 - Hak anak dalam penjatuhan pidana - Hak anak pidana
8.Tugas, Fungsi dan Kebijakan Kementerian / Lembaga terkait ABH
a.Tugas, wewenang dan kebijakanPolisi
b.Tugas, wewenang dan kebijakan Jaksa
c.Tugas, wewenang dan kebijakanHakim Anak
d.Tugas, wewenang dan kebijakan Advokat
e.Tugas, wewenang dan kebijakanKemenkumham (Ditjenpas)
f.Tugas, wewenang dan kebijakanKemensos
g.Tugas, wewenang dan kebijakanKPPPA
h.Tugas, wewenang dan kebijakan Kemendikbud
i.Tugas, wewenang dan kebijakanKemenkes
j.Tugas, wewenang dan kebijakan KPAI
a.Tugas, wewenang dan kebijakan LPSK
b.Tugas , Wewenang dan Kebijakan Kementerian Agama 6
9.Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif
a.Diversi - Sejarah Diversi - Tujuan Dari Diversi
b.Keadilan Restoratif - Tujuan Keadilan Restoratif - Perbedaan Antara Keadilan Retributif Dan Keadilan Restoratif
c.Prinsip Diversi Dan Keadilan Restoratif - Prinsip Diversi - Prinsip Keadilan Restoratif
d.Perbedaan Antara Diversi Dan Restorative Justice
e.Pertimbangan Diversi Dan Restorative Justice - Pertimbangan Diversi - Kewenangan Melakukan Diversi Dalam Ketentuan Internasional “Beijing Rules”
f.Contoh Program Diversi Dan Keadilan Restoratif
g.Penyusunan Rencana Diversi Dan Restorative Justice 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170
10.Diversi dan Keadilan Restoratif dalam UU SPPA
a.Definisi Diversi dan keadilan restoratif
b.Tujuan diversi
c.Syarat diversi
d.Kewenangan melakukan diversi
e.Pertimbangan dalam diversi
f.Kesepakatan Diversi
g.Prosedur dalam diversi - Diversi ditingkat penyidikan - Diversi ditingkat penuntutan. - Diversi ditingkat persidangan
h.Pengawasan Diversi
i.Pendampingan dan pembimbingan 6
11.Teknik Penggalian Informasi
a.Pengertian dan tujuan Penggalian informasi - Pengertian penggalian informasi - Tujuan pengumpulan informasi - Penggalian informasi dengan metode wawancara dan interogasi
b.Prinsip pengumpulan informasi dengan metode wawancara - Empati - Kerahasiaan - Bekerja dengan anak - Dukungan dan kepercayaan
c.Tahapan dalam wawancara - Tahap orientasi - Tahap mendengarkan - Tahap tanya jawab - Tahap klarifikasi
d.Faktor yang harus diperhatikan dalam wawancara dengan anak - Panduan wawancara terhadap anak pelaku, korban dan saksi - Tipswawancarakepada anak
e.Hal – hal yang harus dihindari dalam wawancara 6 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 - Bias pewawancara - Dampak pertanyaan yang berulang-ulang - Dampak informasi yang salah dalam wawancara - Wawancara yang bersifat menuduh
f.Dampak wawancara pada anak oleh orang dewasa yang memiliki status yang lebih tinggi
12.Peran PK Bapas, Petugas LPAS, dan Petugas LPKA dalam melaksanakan Pendampingan dan Pembinaan Anak
a.Peran PK BAPAS, petugas LPAS , dan Petugas LPKA
b.Prinsip – prinsip pendampingan dan pembinaan
c.Pelaksanaan perawatan, pembimbingan dan pembinan anak pelaku di LPAS dan LPKA 4
13.Implementasi Keadilan Restoratif
a.Mediasi: - Pengertian Mediasi dan Tujuan - Perbedaan metode mediasi dan negosiasi - Prinsip-prinsip mediasi - Tatacara mediasi - Keterampilan Dan Tehnik Mediasi - Kelemahan Mediasi - Mediasi Penal
b.Musyawarah - pengertian musyawarah dan Tujuan - Prinsip-prinsip musyawarah - Tatacara musyawarah Musyawarah keluarga Persiapan Memfasilitasi Memonitor hasil Musyawarah adat Pengertian musyawarah adat dan proses pelaksanaannya 6
14.Pencatatan dan Pelaporan
a.Pengertian dan tujuan pencatatan dan pelaporan - Pencatatan dan pelaporan 3 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 - Tujuan pencatatan dan pelaporan
b.Komponen data yang dibutuhkan dalam penanganan ABH
c.persyaratan pencatatan dan pelaporan penanganan ABH, khususnya bagi pengambil kebijakan, operator atau pengentri data dan pengguna data
d.Mekanisme pencatatan dan pelaporan dalam penanganan ABH
15.Acara Peradilan Pidana Anak
a.Penyelesaian Perkara anak pelaku yang belum berusia 12 tahun
b.Penyelesaian Perkara anak pelaku yang sudah berusia lebih dari 12 tahun - Di Tingkat Penyidikan - Di Tingkat Penuntutan - Di Tingkat Pengadilan - Upaya Hukum Biasa - Upaya hukum Luar Biasa 4
16.Pelaksanaan Putusan Hakim
a.Jenis Putusan Hakim
b.Pelaksanaan Pidana dan Tindakan
c.Hak–hak anak di LPKA dan LPKS 3
17.Instrumen Internasional terkait Anak Korban dan Anak Saksi
a.Kerangka hukum internasional terkait penanganan dan hak- hak anak korban dan anak saksi; - Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights), Resolusi No. 217 A (iii) Tanggal 10 Desember 1948; - Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik; - Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Hak Sosial, dan Hak Budaya; - Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child), Resolusi No. 109 Tahun 1990; - Konvensi Internasional Anti Penyiksaan; - Protokol Opsional Konvensi Hak Anak; 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 - Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict), yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012; - Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography) , yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012.
b.Pedoman Internasional/General Comment/Resolusi terkait perlindungan Anak korban dan anak saksi: - General comment No. 13 (2011) and Rekomendasi No. 8 tentang The right of the child to freedom from all forms of violence; - General comment No. 14 (2013) on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (art 3. Para. 1) - Resolusi Majelis Umum PBB No. 40/34 tertanggal 29 November 1985 tentang “Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power.” - Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 2005/20 pada tanggal 22 Juli 2005 tentang Guidelines on Justice Matters involving Child Victims and Witnesses of Crime
18.Kerangka Hukum Nasional terkait Korban dan Saksi
a.Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (PKDRT)
d.Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
e.Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang
f.Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
g.Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
h.Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak
19.Penanganan Anak Korban dan Anak Saksi
a.Penanganan anak korban dan anak saksi dalam proses: - penyidikan - penuntutan dan pemeriksaan persidangan
b.Mengidentifikasi pihak-pihak terkait perlindungan, rehabilitasi dan reintegrasi anak korban dan anak saksi. 6
20.Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban dan Anak Saksi
a.Pengertian rehabilitasi dan reintegrasi
b.Peraturan terkait rehabillitasi dan reintegrasi bagi korban
c.Aspek Rehabilitasi - rehabilitasi kesehatan atau medis - rehabilitasi social - rehabilitasi psikologis - rehabilitasi karya
d.Pendekatan dan Tekhik Rehabilitasi Sosial
e.Tujuan dan sasaran rehabilitasi dan reintegrasi
f.Pelayanan Rehabilitasi
g.Mekanisme Rujukan Rehabilitasi Dan Reintegrasi 5 www.peraturan.go.id 2016, No.2170
4.Jadwal Pelaksanaan Hari 1 Hari 2 Hari 3 Hari 4 Hari 5 Check in Pembukaan Perkembangan anak dan Delinkuensi Sensitivitas Gender Membangun Sistem Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang Terintegrasi Pre Test Orientasi Pelatihan Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma Analisa Situasi Anak Berhadapan dengan Hukum dan SPPA Hak Anak dan Prinsip Konvensi Hak Anak Instrumen Internasional terkait Anak Pelaku Kerangka Hukum Nasional terkait Hak Anak Pelaku Hari 6 Hari 7 Hari 8 Hari 9 Hari 10 Tugas, Fungsi, dan Kebijakan K/L terkait ABH Senam Pagi Teknik Penggalian Informasi Implementasi Keadilan Restoratif dalam SPPA Acara Peradilan Pidana Anak Pencatatan dan Pelaporan Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Jam Pimpinan (NS) Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Undang- undang SPPA Peran Bapas, petugas LPAS, dan petugas LPKA dalam melaksanakan Pendampingan dan Pembinaan Anak Gambaran Umum Undang- undang SPPA Pelaksanaan Putusan Hakim Jam Pimpinan (NS) Hari 11 Hari 12 Hari 13 Hari 14 Hari 15 Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif Latihan Kerja Senam Post Test Pembulatan dari Hasil Diklat Terpadu SPPA Kerangka Hukum Nasional terkait Korban dan Saksi Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban dan Saksi Jam Pimpinan (NS) Ishoma Ishoma Ishoma Ishoma Instrumen Internasio nal terkait Anak Korban dan Anak Saksi Penanganan Anak Korban dan Anak Saksi Jam Pimpinan (NS) Penutupan Rencana Tindak Lanjut
5.Penyediaan Modul
a.Modul berupa hard copy dan soft copy disediakan oleh penyelenggara diklat terpadu SPPA;
b.Modul merupakan penjabaran dari kurikulum dan silabus yang disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan ajar bagi peserta kegiatan Diklat Terpadu SPPA; dan www.peraturan.go.id 2016, No.2170
c.Penyempurnaan terhadap isi modul dapat dilakukan setelah dilakukannya penyempurnaan terhadap kurikulum dan silabus, dengan memperhatikan kebutuhan kompetensi bagi peserta Diklat Terpadu SPPA.
1.Peserta berasal dari instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sosial RI, dan Pengacara Anak.
2.Persyaratan Persyaratan umum peserta Diklat adalah:
a.Pangkat / golongan minimal Penata Muda (III/a), bagi anggota Polri Inspektur Dua Polisi (Ipda), khusus bagi Jaksa Penata Muda Tk. I (III/b), dan bagi Hakim Penata (III/c);
b.Mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
c.Sanggup mengikuti Diklat sampai selesai; dan
d.Sehat jasmani dan rohani.
3.Pencalonan dan penetapan Pencalonan peserta Diklat diusulkan oleh Pimpinan masing-masing Instansi. Penetapan peserta Diklat dilakukan oleh instansi penyelenggara.
4.Jumlah Peserta Jumlah peserta Diklat SPPA maksimal 30 (tiga puluh) orang per angkatan.
5.Registrasi Peserta Peserta melakukan registrasi pada saat check in dengan membawa persyaratan sesuai dengan surat pemanggilan. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
1.Sumber Tenaga Pengajar Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu SPPA berasal dari:
a.Widyaiswara;
b.Pengajar / Pendidik;
c.Praktisi; dan
d.Pakar.
2.Persyaratan dan Kompetensi Tenaga Pengajar
a.Widyaiswara/Pengajar/Praktisi paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) telah mengikuti Training of Trainers (ToT) yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan; 2) menguasai materi pelatihan yang akan diajarkan; dan 3) memiliki kualifikasi mengajar yang baik.
b.Pakar harus memiliki keahlian/spesialisasi dibidang tertentu.
3.Penugasan Tenaga Pengajar ditugaskan oleh pimpinan masing-masing K/L berkoodinasi dengan instansi Pembina (disesuaikan dengan K/L terkait) www.peraturan.go.id 2016, No.2170
a.penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya proses Diklat yang efektif dan efisien;
b.penyelenggara wajib menyediakan akomodasi bagi seluruh peserta diklat untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Diklat; dan
c.penyelenggara wajib membuat laporan tertulis hasil penyelenggaraan diklat kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Kepala BPSDM Hukum dan HAM, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan Diklat selesai. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
1.Metode Pembelajaran Metode Pembelajaran yang dipergunakan adalah:
a.Ceramah;
b.Tanya jawab;
c.Diskusi;
d.Simulasi;
e.Studi Kasus;
f.Kunjungan Lapangan; dan
g.Brain Storming ( Curah Pendapat).
2.Media Pembelajaran Media Pembelajaran yang dipergunakan adalah:
a.Modul;
b.Bahan Ajar;
c.Slide/media display;
d.Audio-visual;
e.Meta Plan;
f.Spidol (besar/kecil);
g.Kertas Plano;
h.Flipchart;
i.Lap top;
j.LCD;
k.Selotip kertas;
l.Kasus; dan
m.Skenario. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
1.Monitoring Monitoring merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi atau memantau proses dan perkembangan pelaksanaan diklat dengan fokus untuk mendapatkan informasi mengenai proses pelaksanaan diklat, baik menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan diklat, maupun pengelolaan proses belajar mengajar pada diklat. Monitoring dilakukan untuk tujuan supervisi dengan penekanan pada pemantauan proses pelaksanaan diklat dan memberikan saran untuk mengatasi masalah yang terjadi. Hasil monitoring digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan program-program Diklat dimasa mendatang. Monitoring dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, hasil monitoring bersangkutan terhadap aspek penyelenggaraan diklat disampaikan kepada pimpinan instansi, yang meliputi :
a.proses belajar mengajar;
b.kinerja pengajar;
c.kinerja peserta; dan
d.teknis penyelenggaraan.
2.Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan Diklat untuk menilai efektifitas pelatihan dan memperbaiki pada pelaksanaan berikutnya.
a.Evaluasi Peserta, dilakukan untuk mengetahui hasil Diklat, meliputi : 1) kehadiran minimal 95%; 2) keaktifan dapat ditunjukkan dengan partisipasi aktif selama pelatihan; 3) kedisiplinan, sikap dan perilaku peserta dalam mengikuti pelatihan; 4) test formatif / sumatif, pre dan post test; www.peraturan.go.id 2016, No.2170 5) pengamatan dan penilaian terhadap tugas yang diberikan.
b.Evaluasi Pengajar, dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepuasan peserta terhadap kemampuan Pengajar menyampaikan pengetahuan dan/atau keterampilan kepada peserta dengan baik, dapat dipahami dan diserap peserta, meliputi : 1) penguasaan materi; 2) ketepatan waktu; 3) sistematika penyajian; 4) penggunaan metode dan alat bantu pelatihan; 5) empati, gaya dan sikap kepada peserta; 6) pencapaian Tujuan Pembelajaran; 7) kesempatan tanya jawab; 8) kemampuan menyajikan; 9) kerapihan pakaian; 10) kerjasama antar tim pengajar; dan 11) penguasaan/pengelolaan kelas.
c.Evaluasi Penyelenggara, dilakukan oleh peserta terhadap penyelenggara Diklat, sedangkan obyek evaluasi adalah pelaksanaan administrasi dan akademis, yang meliputi: 1) hubungan peserta dengan pelaksana Diklat; 2) pelayanan sekretariat terhadap peserta; 3) pelayanan akomodasi; 4) pelayanan konsumsi; dan 5) pelayanan sarana penunjang Diklat (olah raga, kesehatan dan sarana ibadah).
d.Evaluasi Pasca Diklat dilakukan oleh Penyelenggara Diklat, setelah penyelenggaraan diklat berakhir secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Diklat untuk www.peraturan.go.id 2016, No.2170 mengetahui efektivitas program serta dalam rangka penyempurnaan program selanjutnya, meliputi: 1) kemampuan dan pendayagunaan alumni; 2) kemampuan para alumni dalam menerapkan pengetahuan/keterampilan pada pelaksanaan tanggung jawab/kewajiban yang menyertai jabatan yang dipangkunya; 3) pendayagunaan potensi para alumni sesuai dengan bidang Diklat yang telah diikuti; dan 4) kontribusi alumni diklat terhadap kualitas output instansi tempat alumni bekerja.
3.Laporan Setelah acara Diklat selesai, maka panitia penyelenggara mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan pelatihan yang telah diselesaikan kepada pimpinan instansi penyelenggara. Laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut harus dibuat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Diklat berakhir. www.peraturan.go.id 2016, No.2170
1.Peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu SPPA diberikan sertifikat;
2.Sertifikat diberikan kepada peserta diklat yang telah menyelesaikan seluruh program kegiatan dengan baik dan diputuskan LULUS dalam rapat evaluasi;
3.Sertifikat tersebut berupa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan(STTPP);
4.Jenis dan bentuk serta ukuran STTPP ditetapkan oleh instansi penyelenggara;
5.STTPP ditandatangani oleh pimpinan instansi penyelenggara dan instansi pembina pada bagian depan (minimal pejabat struktural eselon I), dan pimpinan unit kerja penyelenggara kegiatan diklat (minimal pejabat struktural eselon II) pada bagian belakang; dan
6.Pemberian nomor terhadap STTPP dilakukan oleh instansi pembina. www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Harapannya melalui pelaksanaan diklat terpadu ini bisa menghasilkan persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi oleh negara. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H LAOLY www.peraturan.go.id 2016, No.2170 KOP SURAT INSTANSI PENYELENGGARA PENILAIAN PERFORMANCE PELATIHAN TEKNIS SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGI APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT TAHUN ANGGARAN ........ NAMA DOSEN : .................................................................................................................. MATERI : .................................................................................................................. NO N A M A / N I P DISIPLIN DAN ETIKA KERJASAMA DAN INTEGRASI PRAKARSA 1 2 3 4 5 ............, …………………………….……….......... PENILAI ( ........................................ ) www.peraturan.go.id 2016, No.2170 KOP SURAT INSTANSI PENYELENGGARA LEMBARAN EVALUASI WIDYAISWARA/TENAGA PENGAJARAN DIKLAT : ........................................................................................... NAMA DOSEN : ........................................................................................... MATERI : ........................................................................................... Kuisioner ini dipergunakan untuk perbaikan berkelanjutan , mohon diisi ( sesuai dengan keterangan dibawah ini : NILAI KETERANGAN 1 Kurang 2 Sedang 3 Baik 4 Baik Sekali 5 Memuaskan ......................................................................................................................... PELAKSANAAN PELATIHAN 1 2 3 4 5 Penguasaan materi Manfaat Materi Interaksi dengan peserta Penggunaan alat bantu Performance www.peraturan.go.id 2016, No.2170 KOP SURAT INSTANSI PENYELENGGARA EVALUASI AKHIR NAMA DIKLAT : Nilai Keterangan 1 Buruk 2 Kurang 3 Cukup 4 Bagus 5 Memuaskan Kuisioner ini dipergunakan untuk perbaikan berkelanjutan, mohon diisi dengan sungguh-sungguh. Jika anda lupa atau ragu, sebaiknya dikosongkan saja. PELAKSANAAN PELATIHAN A. KURIKULUM 1 2 3 4 5 Kesesuaian materi pelatihan Kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan Ketersedian Modul Alokasi Waktu Urutan pemberian materi B. PENYELENGGARA 1 2 3 4 5 Pembelajaran sesuai dengan jadual Sarana dan prasarana kelas Suasana Pelayanan Administrasi www.peraturan.go.id 2016, No.2170 Pelayanan terhadap perserta Alat bantu pembelajaran C. MAKANAN 1 2 3 4 5 Penyajian/Variasi menu Kebersihan dalam pelayanan Ketepatan dalam penyajian Pelayanan petugas catering D. SARANA DAN PRASANA 1 2 3 4 5 Ketersediaan sarana Ketersediaan fasilitas kamar Fasilitas olah raga Sarana/fasilitas kesehatan Tenaga paramedis dan dokter Fasilitas alat tulis yang memadai Fasilitas perpustakaan yang memadai Akses informasi internet KOMENTAR DAN SARAN www.peraturan.go.id 2016, No.2170 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 www.peraturan.go.id 2016, No.2170 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H LAOLY www.peraturan.go.id