Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan www.peraturan.go.id 2019, No.1639 Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan oleh Menteri.
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1639 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…