Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perlakuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk:
Dalam hal tidak terpenuhinya sarana dan prasarana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat www.peraturan.go.id 2018, No. 1518 diberikan pemenuhan melalui hibah barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…