Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2016
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dari Negara Calling Visa.
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Ketentuan mengenai mekanisme:
Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum selesai diproses, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1491 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…