Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2020
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan Penerbitan disampaikan kepada Direktur Jenderal. www.peraturan.go.id 2020, No. 1764
Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan secara langsung atau elektronik oleh Petugas yang ditunjuk disertai dengan:
BAB III
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak lengkap dan terdapat perbedaan antara naskah asli dengan soft copy naskah asli, Direktur www.peraturan.go.id 2020, No. 1764 Jenderal melakukan koordinasi dengan pejabat Mahkamah Konstitusi yang berwenang.
BAB IV
Membuka PDF…