Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2017
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84); www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 19 --
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
BAB III
Penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 27 -- www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 29 -- www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 31 -- www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 33 -- www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 35 -- www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.74 -- 37 -- www.peraturan.go.id
Membuka PDF…