Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.1655 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
Pemohon dapat langsung mencetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Membuka PDF…