Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.75 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.75 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017XXXX TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN (KOP SURAT) Tempat....., tanggal.... Nomor : ........................................ Sifat : ........................................ Hal : Persetujuan pegawai yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui penyesuaian/inpassing Kepada Yth. Menteri Hukum dan HAM RI Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling 6 - 7, Kuningan, Jakarta Selatan Sehubungan dengan pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui penyesuaian/inpassing, bersama ini kami sampaikan pegawai yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : No Nama Lengkap dan Gelar NIP Pangkat /Gol. Ruang Jaba- tan Unit Kerja/ Instansi Pendi- dikan Jabatan Fungsional Yang Diusulkan Ketera- ngan 1. ........... ......... ......... ......... ..... ........... ......... ......... ......... ..... ........... ......... ........... ......... Analis Keimigrasi- an ........... ......... 2. ........... ......... ......... ......... ........... ......... ......... ......... ........... ......... ........... ......... Analis Keimigrasi- ........... ......... www.peraturan.go.id 2018, No.75 No Nama Lengkap dan Gelar NIP Pangkat /Gol. Ruang Jaba- tan Unit Kerja/ Instansi Pendi- dikan Jabatan Fungsional Yang Diusulkan Ketera- ngan ..... ..... an 3. ........... ......... ......... ......... ..... ........... ......... ......... ......... ..... ........... ......... ........... ......... Analis Keimigrasi- an ........... ......... Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas, dinyatakan telah dan masih melaksanakan tugas dibidang Analisis Keimigrasian serta disetujui untuk mengikuti proses pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian melalui penyesuaian/inpassing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. (Jabatan) (Nama) NIP .................................. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.75 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG DALAM PROSES PEMERIKSAAN DAN/ATAU SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama :
2.NIP :
3.Pangkat/Gol. Ruang :
4.Jabatan :Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Utama/ Pejabat yang Berwenang atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
5.Unit Kerja :
6.Instansi : Dengan ini menyatakan bahwa :
1.Nama :
2.NIP :
3.Pangkat/Gol. Ruang :
4.Jabatan :
5.Unit Kerja :
6.Instansi : www.peraturan.go.id 2018, No.75 Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang / berat. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, …........................ 2018, (Jabatan) (Nama) NIP ................................. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.75 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................... NIP : ......................... Pangkat / Gol. Ruang : ......................... Jabatan : ......................... Unit Kerja : ......................... Instansi : ......................... Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bersedia diangkat dan menduduki Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional Analis Keimigrasian. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan ditandatangani di atas materai untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. www.peraturan.go.id 2018, No.75 Mengetahui, Atasan Langsung (Jabatan) (Nama) NIP ..................................... Tempat....., tanggal........ Yang Membuat Pernyataan, (Materai 6000) (Nama) NIP ..................................... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN / INPASSING BAGI JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA/MAGISTER/DOKTOR NO GOLONGAN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TH 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/ LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 III/a SARJANA / D IV 100 112 124 136 148 2 III/b SARJANA / D IV 150 162 174 186 197 MAGISTER (S2) 150 166 177 188 199 3 III/c SARJANA / D IV 200 225 247 271 294 MAGISTER (S2) 200 226 249 273 296 DOKTOR 200 227 251 275 298 4 III/d SARJANA / D IV 300 325 345 368 391 MAGISTER (S2) 300 326 347 370 393 www.peraturan.go.id 2018, No.75 DOKTOR 300 327 351 372 395 5 IV/a SARJANA / D IV 400 437 468 502 536 MAGISTER (S2) 400 438 471 503 539 DOKTOR 400 440 474 505 542 6 IV/b SARJANA / D IV 550 587 618 652 686 MAGISTER (S2) 550 588 621 655 689 DOKTOR 550 590 624 658 692 7 IV/c SARJANA / D IV 700 737 768 702 736 MAGISTER (S2) 700 738 771 705 739 DOKTOR 700 740 774 798 742 8 IV/d SARJANA / D IV 850 897 938 960 994 MAGISTER (S2) 850 898 941 963 997 DOKTOR 850 900 944 966 1000 9 IV/e SARJANA / D IV 1050 1050 1050 1050 1050 MAGISTER (S2) 1050 1050 1050 1050 1050 DOKTOR 1050 1050 1050 1050 1050 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR XXXX TAHUN XXXX TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI A. METODE UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan dengan metode sebagai berikut:
1.Pembuatan Karya Tulis sesuai dengan bidang kompetensi dengan tetap melampirkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari pejabat berwenang, dengan rangkaian sebagai berikut:
a.Peserta membuat karya tulis tentang pelaksanaan tugas dibidang Keimigrasian yang telah dilakukan dan mencakup jumlah minimal kompetensi sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.
b.Dalam karya tulis dilampirkan bukti dokumen atau data dukung terhadap unit kompetensi yang telah dilakukan.
c.Verifikasi Karya Tulis dilakukan untuk menilai kesesuaian bukti hasil karya tulis sesuai dengan kompetensi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
d.Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang.
e.Peserta yang dinyatakan lulus dalam metode pembuatan karya tulis dinyatakan lulus uji kompetensi tanpa harus mengikuti tes tertulis.
2.Tes Tertulis berisi soal pilihan ganda sebanyak 100 (seratus) soal dengan menggunakan media komputer dalam jaringan. Nilai peserta www.peraturan.go.id 2018, No.75 uji kompetensi penyesuaian/inpassing dapat diketahui langsung saat peserta telah menyelesaikan uji kompetensi penyesuaian/inpassing.
3.Pemenuhan standar kompetensi dilakukan dengan uji kompetensi berbasis Computer Based Test (CBT).
4.Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dari pelaksanaan uji kompetensi; dan
5.PNS yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi tahap I, dapat mengikuti uji kompetensi tahap II melalui proses pendaftaran ulang dengan mekanisme seperti pada tahap I. B. MATERI UJI KOMPETENSI
1.Materi karya tulis dalam uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian meliputi:
a.dokumen keimigrasian;
b.pengawasan/intelijen;
c.pengendalian rumah detensi imigrasi;
d.pengelolaan informasi keimigrasian;
e.lintas batas dan kerja sama luar negeri;
f.penyidikan dan penindakan keimigrasian; dan
g.rumah detensi imigrasi.
2.Materi ujian tertulis tersebut paling tidak mencakup tiga dari muatan kemampuan teknis yang disyaratkan berikut ini:
a.Pengetahuan Umum;
b.Pengetahuan Subtantif Keimigrasian; dan
c.Pengetahuan Fasilitatif Keimigrasian. C. PEDOMAN PENILAIAN UJI KOMPETENSI Kelulusan peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing berdasarkan penyusunan Karya Tulis dinilai berdasarkan jumlah minimal kompetensi yang terdiri dari: Jenjang Jabatan Jumlah minimal Unit Kompetensi (yang memiliki bukti Karya Tulis) Pertama 1 dari 7 Kompetensi Muda 2 dari 7 Kompetensi Madya 4 dari 7 Kompetensi Utama 5 dari 7 Kompetensi www.peraturan.go.id 2018, No.75 Kelulusan peserta dinilai berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas kelulusan sebagai berikut: Jenjang Jabatan Nilai Ambang Batas Pertama ≥ 71 ≤ 79 Muda ≥ 80 ≤ 88 Madya ≥ 89 ≤ 93 Utama ≥ 94 ≤ 100 D. JADWAL UJI KOMPETENSI Proses pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan dalam 2 (dua) periode:
1.Periode pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2018; dan
2.Periode kedua dilaksanakan pada bulan November 2018. E. TIM PENGUJI DAN SEKRETARIAT TIM UJI KOMPETENSI
1.Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pajabat yang berwenang dan bertugas untuk melakukan uji kompetensi bagi Analis Keimigrasian.
a.Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi;
b.Keanggotaan Tim Uji Kompetensi terdiri dari unsur teknis yang membidangi Analisis Keimigrasian, unsur kepegawaian, pejabat fungsional Analis Keimigrasian dengan ketentuan anggota tim seluruhnya harus berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut: 1) Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; 2) Seorang Sekretaris merangkap anggota berasal dari unsur kepegawaian; dan 3) Anggota paling kurang 5 (lima) orang dengan setidaknya terdapat 2 (dua) orang berasal dari Analis Keimigrasian, namun bila tidak dapat dipenuhi dari Analis Keimigrasian, anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki www.peraturan.go.id 2018, No.75 kompetensi untuk melakukan uji kompetensi Analis Keimigrasian.
c.Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi anggota yaitu: 1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PNS yang akan mengikuti uji kompetensi; 2) Memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan uji kompetensi Analis Keimigrasian; dan 3) Dapat aktif melakukan penilaian.
2.Sekretariat Tim Uji Kompetensi Untuk membantu Tim Uji Kompetensi dalam melakukan tugasnya, dibentuk Sekretariat Uji Kompetensi yang dipimpin oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
3.Anggaran Tim Uji Kompetensi dan Sekretariat Uji Kompetensi Anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Tim Uji Kompetensi dan Sekretariat Uji Kompetensi dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id