Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari; Mengingat : 1. Koninklijk Besluit Nomor 27 Tahun 1911 tentang Penugasan kepada Departemen Kehakiman Menerapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1702 Sistem Identifikasi Teraan Sidik Jari atau Daktiloskopi (Staatsblad 1911 Nomor 234);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Terhadap Teraan Sidik Jari yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib dilakukan Perumusan Teraan Sidik Jari.
Membuka PDF…