Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Isi peraturan
Teks30PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pencegahan dapat dilakukan terhadap Orang Asing atau warga negara Indonesia.
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau keputusan Pencegahan kepada orang yang 2021, No.1521 dikenai Pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…