Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Database Pemasyarakatan; Menetapkan : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pengelolaan SDP dilaksanakan oleh:
Pengelolaan SDP Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi:
Pengelolaan SDP Divisi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
Pengelolaan SDP oleh UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit meliputi:
Data dan informasi dalam SDP dapat digunakan untuk:
BAB IV
Membuka PDF…