26.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian.
27.Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, atau dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana Keimigrasian itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.
28.Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
29.Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Keimigrasian.
30.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan Tersangka, Saksi, Ahli, kejelasan dan keindentikan Tersangka, dan/atau barang bukti maupun tentang unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
31.Penangkapan adalah suatu tindakan PPNS Keimigrasian berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta 2021, No.1411 menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
32.Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh PPNS Keimigrasian atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
33.Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah Indonesia.
34.Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara waktu terhadap Tersangka karena alasan kesehatan yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
35.Penggeledahan Rumah adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau penangkapan Tersangka dalam hal-hal menurut cara- cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
36.Penggeledahan Badan adalah tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
37.Penyitaan adalah serangkaian tindakan PPNS Keimigrasian untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 2021, No.1411
38.Rumah Penyimpanan Barang Sitaan yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
39.Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS Keimigrasian untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
40.Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses Penyidikan.
41.Olah Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disebut Olah TKP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan PPNS Keimigrasian dengan tujuan untuk mencari keterangan, petunjuk, barang bukti, serta identitas Tersangka dan korban maupun Saksi.
42.Barang Bukti adalah barang baik yang berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti yang fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi di persidangan guna mempertebal keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa.
43.Pengelolaan Barang Bukti adalah proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan pengeluaran dari ruang atau tempat tertentu.
44.Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang mengenai hukum acara pidana, tentang: