Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman yang bersifat baku dalam melakukan pengamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis merupakan bagian dari sistem informasi kearsipan dinamis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…