Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri dapat menolak nama Perseroan tersebut secara elektronik.
Pemakaian nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Format Pengajuan Nama Perseroan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat pernyataan dan tata www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.392 6 cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Membuka PDF…