Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Insentif Kekayaan Intelektual; www.peraturan.go.id 2016, No.241 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus melampirkan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagi pemohon indikasi geografis, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus melampirkan rekomendasi dari kelompok masyarakat atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Membuka PDF…