Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2018, No.283 Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
BAB IV
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lain di luar Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tugas dan 2018, No.283 fungsi masing-masing.
Setiap unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib:
Membuka PDF…