DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Materi pokok dalam permen ini adalah pengaturan tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini menetapkan prosedur dan kewenangan dalam mengelola BMN termasuk kriteria penetapan barang sebagai BMN yang berfungsi khusus, mekanisme penjualan atau pemusnahan komponen tertentu serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap tindakan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…