Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BUM Desa terdiri atas:
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) memuat informasi: 2021, No.1281
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO
Membuka PDF…