Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2016
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2016, No. 1789
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persetujuan permohonan Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah persyaratan dan penelitian latar belakang Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dinyatakan lengkap.
Penyampaian persetujuan Visa tinggal terbatas kepada pemohon disampaikan melalui alamat surat elektronik yang telah dicantumkan pada saat proses registrasi pendaftaran permohonan persetujuan Visa tinggal terbatas.
Penyampaian telex persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri disampaikan melalui surat elektronik dinas.
BAB III
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 1789 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 1789 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 41 TAHUN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PERMOHONAN, PENYAMPAIAN PERSETUJUAN VISA TINGGAL TERBATAS, DAN PENDAFTARAN PERMOHONAN IZIN TINGGAL TERBATAS SECARA ELEKTRONIK, SERTA PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS ELEKTRONIK FORMAT IZIN TINGGAL TERBATAS ELEKTRONIK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…