Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2016
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2016, No.1833 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
Pedoman penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan panduan bagi Peneliti di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia. www.peraturan.go.id 2016, No.1833
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Pedoman penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.DL.08.01 Tahun 2009 tentang Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1833 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id 2016, No.1833 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…