Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Bentuk penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia terdiri atas:
Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia berupa:
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada:
Hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan.
Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1834 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…