Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2021
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penghitungan Kebutuhan JFPH digunakan untuk penghitungan kebutuhan:
BAB II
Penghitungan Kebutuhan JFPH dilakukan melalui tahapan:
BAB III
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengusulan penetapan Kebutuhan JFPH yang masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.1531
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 484), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…