Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2015
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2015, No.1962
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap usulan pemberian Penghargaan Karya Dhika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) hari kerja, untuk mendapatkan masukan atau sanggahan dari pihak lain.
Membuka PDF…