Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2012
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.449 2 Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas bagi setiap unit kerja eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, dan Pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.4493 BAB I PENDAHULUAN BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS BAB III PENYUSUNAN NASKAH DINAS BAB IV TATA SURAT DINAS BAB V PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, DAN CAP DINAS BAB VI PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN DAN RALAT NASKAH DINAS BAB VII PENUTUP
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-03.UM.04.10 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…