Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan.
BAB II
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan tersebut secara elektronik.
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Format pengajuan nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Membuka PDF…