Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang digunakan sebagai pedoman bagi:
BAB I
Perancang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Perancang setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
Dalam mencapai target angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perancang dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: 2020, No. 134
Perancang yang melakukan kegiatan menyadur atau menerjemahkan makalah dalam bidang hukum yang tidak dipublikasikan tetapi hasil saduran atau terjemahan tersebut digunakan sebagai bahan seminar atau bahan ajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang, dinilai dengan angka kredit 1,5.
Membuka PDF…