Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 52 Tahun 2016
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rekomendasi izin belajar Pemohon yang telah disetujui, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik.
Permohonan Student Visa diajukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Penerbitan persetujuan Student Visa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Cap Student Visa diterakan pada:
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan penerbitan Student Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara manual.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya www.peraturan.go.id 2016, No. 2062 dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 2062 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENERBITAN STUDENT VISA DAN CAP STUDENT VISA FORMAT CAP STUDENT VISA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)