Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2122 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2122 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KLASIFIKASI ARSIP A. KODE UNIT UTAMA M.HH = Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia SEK = Sekretariat Jenderal PPE = Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan AHU = Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum PAS = Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IMI = Direktorat Jenderal Imigrasi HKI = Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual HAM = Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ITJ = Inspektorat Jenderal PHN = Badan Pembinaan Hukum Nasional PPH = Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia SDM = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia SAM = Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia B. KODE UNIT KERJA
1.SEKRETARIAT JENDERAL (SEK) SEK.1 = Biro Perencanaan SEK.2 = Biro Kepegawaian SEK.3 = Biro Keuangan SEK.4 = Biro Pengelolaan Barang Milik Negara SEK.5 = Biro Humas, Hukum dan Kerjasama www.peraturan.go.id 2016, No.2122 SEK.6 = Biro Umum SEK.7 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
2.DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PPE) PPE.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan PPE.2 = Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan PPE.3 = Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I PPE.4 = DirektoratHarmonisasi Peraturan Perundang-undangan II PPE.5 = Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan PPE.6 = Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan; PPE.7 = Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
3.DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM (AHU) AHU.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU.2 = Direktorat Perdata AHU.3 = Direktorat Pidana AHU.4 = Direktorat Tata negara AHU.5 = Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat AHU.6 = Direktorat Teknologi Informasi
4.DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN (PAS) PAS.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan PAS.2 = Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban PAS.3 = Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi PAS.4 = Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran PAS.5 = Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja sama PAS.6 = Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan www.peraturan.go.id 2016, No.2122 Pengentasan Anak PAS.7 = Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
5.DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI (IMI) IMI.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi IMI.2 = Direktorat Lalu lintas Keimigrasian IMI.3 = Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian IMI.4 = Direktorat Intelijen Keimigrasian IMI.5 = Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian IMI.6 = Direktorat Kerja sama Keimigrasian IMI.7 = Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
6.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HKI.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual HKI.2 = Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, HKI.3 = Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang HKI.4 = Direktorat Merek dan Indikasi Geografis HKI.5 = Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual HKI.6 = Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual HKI.7 = Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
7.DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA (HAM) HAM.1 = Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia HAM.2 = Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat HAM.3 = Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia HAM.4 = Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia HAM.5 = Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia HAM.6 = Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2016, No.2122
8.INSPEKTORAT JENDERAL (ITJ) ITJ.1 = Sekretariat Inspektorat Jenderal ITJ.2 = Inspektorat Wilayah I ITJ.3 = inspektorat Wilayah II ITJ.4 = Inspektorat Wilayah III ITJ.5 = Inspektorat Wilayah IV ITJ.6 = Inspektorat Wilayah V ITJ.7 = Inspektorat Wilayah VI
9.BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (PHN) PHN.1 = Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional PHN.2 = Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional PHN.3 = Pusat Perencanaan Hukum Nasional PHN.4 = Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum PHN.5 = Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
10.BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PPH) PPH.1 = Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia PPH.2 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum PPH.3 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia PPH.4 = Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan PPH.5 = Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia
11.BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (SDM) SDM.1 = Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia SDM.2 = Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan www.peraturan.go.id 2016, No.2122 Kepempimpinan SDM.3 = Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Penilaian Kompetensi SDM.4 = Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia SDM.5 = Politeknik Ilmu Pemasyarakatan SDM.6 = Politeknik Imigrasi C. KODE UNIT KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA W.1 Daerah Istimewa Aceh W.2 Sumatera Utara W.3 Sumatera Barat W.4 Riau W.5 Jambi W.6 Sumatera Selatan W.7 Kepulauan Bangka Belitung W.8 Bengkulu W.9 Lampung W.10 Dki Jakarta W.11 Jawa Barat W.12 Banten W.13 Jawa Tengah W.14 Daerah Istimewa Yogyakarta W.15 Jawa Timur W.16 Kalimantan Barat W.17 Kalimantan Tengah W.18 Kalimantan Timur W.19 Kalimantan Selatan W.20 Bali W.21 Nusa Tenggara Barat W.22 Nusa Tenggara Timur W.23 Sulawesi Selatan www.peraturan.go.id 2016, No.2122 W.24 Sulawesi Tengah W.25 Sulawesi Utara W.26 Gorontalo W.27 Sulawesi Utara W.28 Maluku W.29 Maluku Utara W.30 Papua W.31 Papua Barat W.32 Kepulauan Riau W.33 Sulawesi Barat D. KODE MASALAH FASILITATIF PR = Perencanaan OT = Organisasi dan Tata Laksana KP = Kepegawaian KU = Keuangan PB = Penatausahaan Barang Milik Negara HH = Kehumasan dan Hukum UM = Umum PW = Pengawasan LT = Penelitian dan Pengembangan TI = Teknologi dan Informasi E. KODE MASALAH SUBSTANTIF PP = Peraturan Perundang-undangan AH = Administrasi Hukum Umum PK = Pemasyarakatan GR = Keimigrasian KI = Kekayaan Intelektual HA = Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2016, No.2122 HN = Pembinaan Hukum Nasional SM = Sumber Daya Manusia MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id