Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.2125 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Gratifikasi meliputi :
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas Kedinasan atau di luar tugas Kedinasan.
BAB III
UPG Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
UPG Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
UPG Satuan Kerja mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)