Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.4503
Klasifikasi Arsip dikelompokkan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
Klasifikasi Arsip baik klasifikasi fasilitatif maupun klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur:
Jika dalam pelaksanaan terdapat pokok masalah atau subpokok masalah yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, unit kerja dapat menambah pokok masalah atau subpokok masalah dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan subpokok masalah yang bersangkutan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.4505 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…